Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Besok GM PT AA Sudarso Divonis dalam Kasus Suap Perpanjangan HGU

Besok GM PT AA Sudarso Divonis dalam Kasus Suap Perpanjangan HGU



Berita Baru, Pekanbaru – General Manager PT Adimulya Agrolestari Sudarso akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam dugaan kasus suap perpanjangan hak guna usaha (HGU), Rabu, 23 Maret 2022. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

“Besok putusan terdakwa Sudarso, sidangnya ba’da Zuhur,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Frandy saat dikonfirmasi Beritabaru.co, Selasa (22/3/2022).

Dalam perkara suap perpanjangan HGU PT AA, jaksa KPK menuntut Sudarso dengan hukuman 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Sudarso ditutut berdasarkan dakwaan kesatu pasal 5 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada agenda sidang pembacaan nota pleidoi, Rabu (16/3), Sudarso meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhi hukuman seringan mungkin atas perkara suap yang menjeratnya.

Tak hanya memohon agar dijatuhi hukuman ringan karena masih jadi tulang punggung keluarga, Sudarso juga meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya, lantaran telah lalai dalam menjalankan amanah yang diberikan si pemilik perusahaan, Almarhum Hadi Ngadiman dan Frank Wijaya.

“Saya minta maaf, saya sadar telah lalai dalam menjalankan tugas yang diberi Almarhum Hadi Ngadiman dan Frank Wijaya, sebenarnya tidak berniat melakukan tindakan melawan hukum dalam usaha memenuhi syarat perpanjangan HGU PT AA,” kata Sudarso di Persidangan, pada Rabu (16/3/2022).