Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Berkas Belum Beres, Sidang Tuntutan Anthony Hamzah Ditunda

Berkas Belum Beres, Sidang Tuntutan Anthony Hamzah Ditunda



Berita Baru, Kampar – Sidang tuntutan terhadap Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Anthony Hamzah yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Bankinang hari ini, Selasa (17/5/2022), ditunda.

Majelis Hakim memutuskan menunda sidang karena jaksa penuntut umum mengaku belum selesai menyusun dokumen penuntutan.

“Mohon maaf sebelumnya Yang Mulia, kita sudah berupaya, mengenai tuntutan itu masih dalam proses, mohon waktunya jika diperkenankan besok pagi,” kata jaksa Satrio ke Majelis Hakim, Selasa (17/5).

Majelis hakim memutuskan persidangan ditunda dan kembali digelar pada Rabu (18/5), dengan catatan tidak ada lagi alasan dokumen penuntutan belum selesai disusun.

“Mengingat dan menimbang, kami akan memberikan waktu sampai besok, dengan catatan, jangan ada alasan tuntutan belum siap lagi,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Kuswara.

Pantauan Beritabaru.co, hakim membuka sidang tadi pukul 16.30 WIB. Sidang dibuka oleh hakim ketua Dedy Kuswara.

Namun, berdasarkan jadwal sidang pada laman resmi PN Bangkinang, pembacaan tuntutan oleh JPU dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, pada Kamis (12/5), terdakwa AH dan tim kuasa hukumnya menghadirkan tiga orang saksi ahli. Di antaranya, Chairul Huda dan Erdianto sebagai saksi ahli hukum pidana, dan Firdaus sebagai saksi ahli hukum perdata.

Mereka dihadirkan untuk memperkuat argumen penasehat hukum yang dalam eksepsinya meyakini bahwa kasus yang menjerat AH merupakan bentuk kriminalisasi.

Dalam perkara ini, AH didakwa sebagai otak pelaku pengrusakan perumahan milik karyawan PT Langgam Harmoni di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Atas hal itu, jaksa mendakwa AH dengan dakwaan primer pasal 406 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan primer lainnya yakni pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP. Lalu dakwaan subsider pasal 368 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 2 KUHP, serta pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.