Jaksa Minta Hakim Gugurkan Prapid 5 Anak Perusahaan Duta Palma Group
Berita Baru, Pekanbaru – Tim jaksa dari Kejaksaan Agung meminta hakim untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh lima perusahaan yang tergabung pada PT Duta Palma Group yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (5/9/2022), ada beberapa poin alasan yang mendasari permintaan jaksa tersebut.
Pertama, terkait wewenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ke PN Pekanbaru. Sedangkan kedudukan termohon yaitu Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berada di Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Seharusnya permohonan praperadilan diajukan di PN Jakarta Selatan,” kata Ketua Tim Jaksa Praperadilan, Arjuna Meghanada Wiritanaya di persidangan.
Kedua, Jaksa menyebut pemohon tidak memiliki dasar dan kedudukan hukum atau legal standing. Menurut Arjuna, para pemohon bukan tersangka, keluarga atau kuasa, saksi, korban, pelapor dan masyarakat luas atau pihak ketiga yang memiliki kepentingan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Adapun yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group dan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 yaitu Raja Thamsir Rachman,” ujarnya.
Ketiga, menurut tim jaksa dari Kejagung, dalih atau alasan permohonan praperadilan telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara atau aspek materil. Menurut Arjuna, pemeriksaan permohonan praperadilan sifat pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil.
Artinya, pemeriksaan prosedur terpenuhi atau tidaknya, penetapan tersangka, upaya paksa, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penghentiaan penyidikaan atau penuntutan.
“Termohon menolak seluruh dalil pemohon yang bersifat pembuktian materinya telah masuk substansi pemeriksaan pokok perkara. Pembuktiaan tersebut dilakukan oleh pengadilan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Keempat, meminta hakim menggugurkan permohonan prapid. Tim jaksa dari Kejagung mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (2/9) kemarin.
“Permohonan para pemohon dengan permohonan praperadilan sejak dilimpahkan perkara ke pegadilan atau setidaknya akan mulai sidang pertama pada pokok perkara sehingga termohon memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan permohonan pemohon gugur atau tidak dapat diterima,” katanya.
Atas dasar tersebut, dalam eksepsinya, Kejaksaan berharap kepada majelis hakim menerima eksepsi mereka untuk seluruhnya.
Eksepsi tersebut dibacakan usai kuasa hukum dari lima perusahaan yang tergabung dalam PT Duta Palma Group membacakan permohonan prapidnya.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Suhendro dan Michael Sherman menyampaikan beberapa poin alasannya terkait permohonan prapid yang diajukan.
Pertama, menurut Michael Sherman, terkait penyelidikan, penggeledahan dan penyitaan bertentangan dengan Pasal 110 A dan Pasal 110 B UU 10/2020 tentang Cipta Kerja juncto PP 24/2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara PNBP yang berasal dari denda administrasi bidang kehutanan.
Michael mengatakan, PT Banyu Bening Utama seluas 6.417 hektar diterbitkan berdasarkan izin lokasi pada 2004 telah beralas SHGU sejak 10 Desember 2007.
Lalu, PT Kencana Amal Tani seluas 5.384 hektar diterbitkan berdasarkan izin lokasi pada 1995 telah beralas SHGU 21 Januari sejak 1997. Areal lainnya 3.792 hektar diterbitkan berdasarkan izin lokasi pada 1996 telah beralas SHGU 6 November 2003.
Sedangkan areal PT Palma Satu seluas 10.230 hektar, PT Panca Agro Lestari seluas 3.800 hektar dan PT Seberida Subur seluas 1.800 hektar berdasarkan izin lokasi pada 2010 serta PT Banyu Bening Utama seluas 1.551 hektar berdasarkan izin lokasi 2011. Kata dia, saat ini masih dalam proses pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan.
“Seharusnya perusahaan-perusahaan tersebut masih diberikan waktu selama 3 tahun untuk melengkapi perizinan yang dibutuhkan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah menghapus sanksi pidana, sebagaimana dalam UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” kata kuasa hukum pemohon, Michael Sherman.
Alasan kedua, terkait penggeledahan dan penyitaan juga bertentangan dengan Pasal 33 dan 38 KUHAP. Menurut Michael, penggeledahan seharusnya dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat. Namun penyidik justru mendapat izin penggeledahan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Sebab areal maupun bangunan di atas kebun perusahaan berlokasi dibeberapa daerah di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Michael.
Ketiga, surat perintah penyidikan bertentangan dengan Pasal 78 KUHP tentang gugurnya hak penuntutan karena lewat waktu.
“Dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa penyidik adalah dalam kurun waktu terbitnya izin lokasi dan izin usaha perkebunan pada 1994-2010. Artinya penuntutan terhadap kejahatan yang diancam penjara mati atau seumur hidup dihapus setelah 18 tahun,” sebutnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai penyidikan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon yaitu Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung tidak berdasarkan hukum dan tidak sah.
“Pemohon dengan segala hormat memohon kepada majelis hakim untuk menerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ucapnya.
Lalu, kuasa hukum juga meminta hakim untuk menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak berdasarkan hukum atau tidak sah.
Begitu juga dengan perihal penyitaan dan penggeledahan, tim kuasa hukum dari 5 perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Gruup meminta hakim untuk menyatakan bahwa hal tersebut tidak berdasarkan hukum atau tidak sah.
Adapun yang menjadi hakim tunggal dalam persidangan ini adalah Salomo Ginting.
Untuk diketahui, lima perusahaan PT Duta Palma Group melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Kejagung terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di perusahaan tersebut. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu (13/7/2022) dengan register nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr.
Adapun yang menjadi pemohon yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Diantaranya, mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Awalnya, Kejagung menaksir kerugian atas dugaan kasus korupsi penyerobotan lahan yang dilakukan Surya Darmadi menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara hingga Rp 78 triliun. Teranyar, Kejagung kembali merilis bahwa ada perubahan nilai kerugian sekitar Rp 104 triliun. Dengan rincian, kerugian keuangan negara sekita Rp 4,9 triliun dan perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.
Sementara itu, Kejagung juga telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (2/9/).