Jaksa Agung Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Kriminalisasi Terhadap Anthony Hamzah
Berita Baru, Pekanbaru – Jaksa Agung diminta untuk mengambil alih kasus dugaan kriminalisasi terhadap ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa M), Anthony Hamzah yang dilakukan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kampar.
“Kami meminta Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk mengambil alih kasus ini, dan mengadakan gelar perkara di Kejaksaan Agung, serta menghentikan proses pemidanaan terhadap Anthony Hamzah,” kata Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, Selasa (1/3/2022).
Menurut Bonar, Kejaksaan Agung bisa menjadi antitesis kinerja penyidikan dan penggunaan instrumen hukum untuk membungkam para petani Kopsa M yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
“Kejaksaan bukan tukang cuci piring atas perkara-perkara yang tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan, karena sejatinya kejaksaan adalah dominus litis yang memegang peran koreksi atas kinerja penyidikan Polri,” ujarnya.
Bonar menyampaikan bahwa pada Jumat, 4 Maret 2022, masa penahanan terhadap AH oleh Polres Kampar telah habis. Sedangkan hingga saat ini pihak Satreskrim Polres Kampar belum mampu melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Karena penetapan tersangka terhadap ketua Kopsa M ini memang sarat rekayasa, makanya Satreskrim Polres Kampar tidak mampu melengkapi berkas perkara tersebut,” sebutnya.
“Saat ini Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Bangkinang sedang merasa bingung, antara memilih berpihak pada 997 petani Kopsa M atau mengikuti irama Kasat Reskrim Polres Kampar yang ugal-ugalan dalam menegakkkan hukum,”
Sejak 3 Januari 2022, AH ditahan oleh Polres Kampar atas dugaan tindak pidana. Usai ditahan, ia mengajukan permohonan prapid di Pengadilan Negeri Bangkinang. Namun sayang, harapan AH untuk bebas harus kandas, sebab hakim tunggal Ersin menolak gugatan prapidnya terhadap Polres Kampar.
Putusan Praperadilan yang Dibacakan Hakim Tunggal Ersin “Layu Sebelum Berkembang”
Setara Institute menyebut putusan hakim tunggal yang mengadili permohonan prapid dari Anthony Hamzah “layu sebelum berkembang”. Sebelum pembacaan putusan prapid pada Senin (7/2/2022), hakim tunggal Ersin sangat bersemangat dan sigap mencatat keterangan para ahli yang dihadirkan oleh pemohon, namun saat putusan keterangan ahli justru tidak digunakan sedikitpun.
“Tidak sesuai fakta persidangan, jadi 6 hari sebelum putusan sang hakim sangat bersemangat dan dengan sigap mencatat seluruh keterangan ahli, tapi pada saat putusan justru tidak ada yang dijadikan pertimbangan oleh hakim,” kata Bonar.
Lebih jelas, Bonar menyebut, ada dugaan intervensi terhadap hakim yang mengadili perkara ini. “Sebelum pembacaan putusan, sang hakim tunggal terlihat dalam tekanan sehingga terpaksa bertindak tidak fair dan tidak independen,” pungkasnya.