Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polda Riau Gagalkan Perdagangan Gading Gajah, Tiga Pelaku Ditangkap

Polda Riau Gagalkan Perdagangan Gading Gajah, Tiga Pelaku Ditangkap



Berita Baru, Pekanbaru – Kepolisian Daerah Riau kembali menangkap tiga tersangka penjualan gading gajah di Kabupaten Kuantan Singingi, pada Minggu (10/4/2022). Polisi menemukan barang bukti berupa empat buah gading dari satwa yang dilindungi oleh negara itu.

“Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto melalui keterangan tertulisnya.

Sunarto mengatakan, semua barang bukti yang telah diamankan sudah dibawa petugas ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau saat melintas di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi. Mereka adalah YO, IS dan AC alias AN,” terangnya.

Pihak kepolisian belum menjelaskan berapa harga gading tersebut rencananya akan dijual oleh para tersangka. Namun, diduga gading tersebut akan dijual di pasar gelap jaringan Internasional.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf b dan d juncto pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.