Sosialisasi UU HKPD di Riau, Menkeu RI Sri Mulyani: Aturan Ini Memungkinkan Daerah Punya Dana Abadi
Berita Baru, Pekanbaru – Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani melakukan sosialisasi peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) di Riau, Jumat (25/3/2022).
Sosialisasi UU tersebut digelar di Balai Serindit Aula Gubernuran, Jalan Diponegoro No 23, Kota Pekanbaru.
Diketahui, Sri Mulyani tiba di Pekanbaru sejak Kamis (24/3/2022). Pada saat tiba di Pekanbaru, Sri Mulyani langsung meninjau sumur minyak di Blok Rokan.
Sementara hari ini, Jumat (25/3), wanita yang kerap disapa Ani itu menggelar pertemuan dengan kepala daerah dan forkopimda serta instansi vertikal se Provinsi Riau.
Berdasarkan pantauan Beritabaru.co, pertemuan ini tertutup untuk awak media.
Dalam pemaparannya, aturan ini diharapkan bisa memungkinkan bagi daerah yang mempunyai kapasitas fiskal tinggi dengan pemenuhan kualitas layanan publiknya relatif baik, untuk memiliki Dana Abadi Daerah.
Kata Sri Mulyani, pengalokasian Dana Abadi Daerah dapat menjadi opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas.
“Jadi kalau seperti Provinsi Riau memiliki pas dapat windfall dari penerimaan minyak nanti tinggi, Dana Bagi Hasilnya melonjak, itu enggak selalu harus habis dibelanjakan. Bisa diposisikan dalam wadah yang disebut dana abadi,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi UU HKPD di Riau, Jumat (25/03).
Dana Abadi Daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.
Ani pun memberikan contoh, penerapan dana abadi di Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dengan adanya dana abadi pendidikan, dana abadi kebudayaan, dana abadi riset, dan dana pendidikan tinggi dengan total kelolaan Rp99,11 triliun.
“Namanya abadi, jadi dia tidak dipakai pokoknya. Tapi yang dipakai adalah hasil investasinya,” jelas Menkeu.
Menurut UU HKPD ini, prinsip pengelolaan dana abadi yaitu ditetapkan dengan peraturan daerah, dikelola oleh Bendahara Umum Daerah, dan dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.
Sri Mulyani juga menyampaikan, UU HKPD ini didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat diseluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta juga bertujuan mengurangi ketimpangan horizontal dan vertikal menuju pemerataan layanan dan kesejahteraan.
“Dimanapun anak-anak kita berada, dia harus bisa mendapatkan akses kesehatan dan pendidikan yang sama baiknya didaerah yang kaya maupun yang miskin,”
“Jangan sampai anak kita yang tinggal di desa mendapatkan fasilitas yang tidak layak, sedangkan didaerah yang kaya mendapatkan fasilitas yang mewah,” pungkasnya.
Penulis : Sahrizal