Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Soal Kematian Beruntun Pekerja di WK Rokan Jadi Sorotan Cipayung Plus Riau, PMII: Dirut PHR Jaffee Arizon Suardin Harus Mundur

Soal Kematian Beruntun Pekerja di WK Rokan Jadi Sorotan Cipayung Plus Riau, PMII: Dirut PHR Jaffee Arizon Suardin Harus Mundur



Berita Baru, Pekanbaru – Kcelakaan kerja secara beruntun yang menimpa pekerja sumur minyak di Wilayah Kerja (WK) Rokan Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjadi sorotan kelompok Cipayung Plus Riau.

Diketahui, pekerja sumur minyak bernama Derison Siregar (23) tewas akibat kecelakaan kerja saat melakukan pengeboran minyak pada 18 Januari 2023 di WK PHR, Desa Minas Barat, Siak.

“Kejadian tewasnya pekerja di WK PHR secara beruntun sangat memprihatinkan dan merupakan kejadian luar biasa,” kata Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Riau, Amri Taufik usai melakukan konferensi pers, Rabu (25/1/2023) di Rumah Kebangsaan Cipayung, Pekanbaru.

Amri mengungkapkan bahwa ada 7 kasus kematian pekerja akibat kecelakaan kerja di WK PHR pasca peralihan dari PT Chevron Pasific Indonesia ke PT PHR pada Agustus 2021.

“Berdasarkan data ada sebanyak 7 kasus kematian pekerja akibat kecelakaan kerja di WK PHR yang terhitung sejak Juli 2022 hingga Januari 2023,” ungkapnya.

Kata Amri, tujuh pekerja yang tewas secara beruntun itu tak semuanya merupakan pekerja PT PHR. “Tidak semuanya dari PHR, tetapi ada juga pekerja subkontraktor PT PHR yaitu pekerja dari PT Asia Petrocom Service, PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi, PT Asrindo Citra Seni Satria, PT Andalan Permata Buana dan PT Berkat Karunia Pahala,” ungkapnya.

Amri pun merasa heran dengan peristiwa ini, sebab kejadiannya yang secara beruntun. Atas hal tersebut ia pun menilai kalau PT PHR tak melakukan evaluasi dirinya dan semua mitranya khususnya soal penerapan K3.

Amri menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Kegiatan Produksi Migas tergolong kegiatan yang wajib menerapkan K3.

“Aturan K3 secara khusus juga dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” terangnya.

Amri menilai kasus kematian pekerja secara beruntun akibat kecelakaan kerja di WK PHR adalah bentuk gagalnya penerapan K3 di PT PHR.

“Sanksi yang layak diberikan atas kelalaian penerapan sistem manajemen K3 berdasarkan Pasal 190 ayat (2) Undang-undang no 13 tahun 2003 yaitu mulai dari pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai kepada pencabutan izin,”

“Atas nama PMII dan Cipayung Plus Riau, kami meminta Menteri BUMN dan Dirut Pertamina agar segera memberhentikan Dirut PHR Jaffee Arizon Suardin,” tegasnya.

Adapun alasan atas tuntutan memberhentikan Jaffee Arizon Suardin sebagai Dirut PHR, kata Amri, Cipayung Plus Riau menganggap Jaffee tidak becus bekerja. Selain itu, Jaffee tidak menunjukkan adanya progres dalam mengelola PHR sejauh ini. Ditambah lagi dengan banyaknya pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja di WK PHR secara beruntun.

Selain itu, Cipayung Plus Riau juga meminta SKK migas dan Disnakertrans Provinsi Riau membentuk tim independen untuk mengevaluasi penerapan sistem manajemen K3 di WK Rokan oleh PT PHR.

Kemudian menuntut PT PHR agar menunaikan hak-hak dari 7 orang pekerja yang meninggal dunia serta juga menjamin penuh pendidikan ahli warisnya.

Amri menyampaikan, jika tuntutan itu tidak dilaksanakan dalam kurun waktu 2×24 jam, maka Cipayung Plus Riau akan melakukan penyegelan PT PHR.

“Akan kita segel sambil melaksanakan aksi unjuk rasa atas peristiwa luar biasa ini. Lalu kami juga akan mengirim surat terbuka kepada Bapak Presiden Joko Widodo,” pungkasnya.