Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Tuntutan Anthony Molor, Ini Penyebabnya

Sidang Tuntutan Anthony Molor, Ini Penyebabnya



Berita Baru, Kampar – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Anthony hamzah, akhirnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum dihadapan majelis hakim. Persidangan dimulai pukul 21.00 WIB setelah sempat molor beberapa jam dari jadwal yang disepakati.

Sejatinya sidang tuntutan ini dijadwalkan pada hari Selasa (17/5/2022), namun ditunda oleh majelis hakim.

Majelis hakim menunda sidang tersebut, karena jaksa beralasan belum selesai mempersiapkan berkas tuntutannya, maka disepakati sidang diganti pada keesokan harinya pada Rabu (18/5). Rencananya sidang akan digelar pada pukul 16.00 WIB, namun terjadi kemoloran selama 5 jam. Sidang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Sidang ini dipimpin oleh Dedy Kuswara, ditemani dua hakim anggota yaitu Petra Jeanny Siahaan dan Renny Hidayati.

Saat majelis hakim mempersilahkan jaksa Satrio Aji Wibowo dari Kejaksaan Negeri Kampar untuk membacakan tuntutannya, tim penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim agar jaksa menjelaskan alasan atas keterlambatannya.

“Kami mohon kepada ketua majelis hakim untuk memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan alasan keterlambatannya,” kata penasehat hukum Anthony, Disna Riantina kepada majelis hakim di persidangan.

Tak hanya itu, Disna mengatakan bahwa jaksa juga harus meminta maaf kepada majelis hakim dan peserta persidangan akibat kemoloran itu.

Mendengar tanggapan dari penasehat hukum, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan alasan keterlambatannya.

“Sebelumnya kami meminta maaf soal jadwal sidang yang sudah disepakati kemarin, kami JPU telah berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan tuntutan. Kami memohon maaf atas keterlambatan ini, mengenai alasan kenapa tuntutan ini baru selesai, karena banyaknya fakta yang terungkap, tentunya memerlukan waktu untuk menyelesaikan tuntutan ini Yang Mulia”, ujar jaksa Satrio.

Selanjutnya setelah alasan keterlambatan disampaikan oleh jaksa, hakim kemudian mempertanyakan kepada penasehat hukum apakah alasan tersebut diterima atau tidak. Pihak penasehat hukum akhirnya menerima alasan dari jaksa, kemudian sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa.