Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Pembacaan Eksepsi Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah Molor

Sidang Pembacaan Eksepsi Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah Molor



Berita Baru, Kampar – Sidang lanjutan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa M) Anthony Hamzah yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas I B, Kampar, molor. Agenda sidang hari ini, Kamis (24/3/2022), pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

Persidangan lanjutan ini sejatinya dijadwalkan pukul 11.00 WIB, tapi hingga kini pukul 15.04 WIB sidang pembacaan nota keberatan dari terdakwa Anthony belum juga dimulai.

Persidangan ini molor dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) belum hadir di ruang sidang.

Sedangkan Majelis Hakim yang di ketuai oleh Dedi Kuswara dan hakim anggota Petra Jeanny Siahaan dan Renny Hidayati, serta kuasa hukum telah hadir didalam ruang sidang.

Pantauan Beritabaru.co, penasehat hukum Anthony telah hadir di PN Bangkinang pada pukul 11.00 WIB.

Pada sidang perdananya Anthony dijerat pasal berlapis oleh JPU Kejaksaan Negeri Kampar.

Anthony didakwa dengan dakwaan primer pasal 406 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan primer lainnya yakni pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP, subsider pasal 368 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Dan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat jaksa membacakan dakwaannya pada sidang sebelumnya, penasehat hukum Anthony menyatakan akan mengajukan eksepsi dan rencananya akan dibacakan pada sidang lanjutan hari ini, Kamis (24/3).