Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Lanjutan Ketua Kopsa M Anthony Hamzah, Jaksa Diduga Tertidur Saat Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar, Satrio Aji Wibowo diduga tertidur saat sidang pembacaan eksepsi terdakwa Anthony Hamzah di Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, Kampar, Kamis (24/3/2022).

Sidang Lanjutan Ketua Kopsa M Anthony Hamzah, Jaksa Diduga Tertidur Saat Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi



Berita Baru, Kampar – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar Satrio Aji Wibowo sepertinya tidak dapat menahan rasa kantuk yang dideritanya ketika penasehat hukum terdakwa Anthony Hamzah membacakan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, Kampar, Kamis, 24 Maret 2022.

Satrio diduga tertidur karena banyaknya eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukum Anthony.

Sidang yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 15.40 WIB. Persidangan ini telat karena sebelumnya tim JPU terlambat hadir di dalam ruang sidang. Namun, ketika ditengah persidangan Satrio diduga tertidur karena terkantuk.

Pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum memakan waktu sekitar 1 jam. Kuasa hukum Anthony Hamzah berjumlah 2 (dua) orang yang secara bergantian membacakan ringkasan nota keberatan atau eksepsi. Satrio tampak tertidur ketika penasehat hukum Anthony, Samaratul Fuad membacakan ringkasan eksepsi.

Terdakwa Anthony pada pekan lalu telah melaksanakan sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan, dimana terdakwa di jerat dengan pasal berlapis oleh JPU Kejari Kampar.

Pengacara terdakwa, Samaratul Fuad menanggapi Jaksa yang diduga tertidur pada saat jalannya persidangan. Menurut Fuad, Jaksa Satrio mestinya menghormati jalannya persidangan, bukan tertidur ketika sidang berlangsung.

“Harusnya, siapapun peserta sidang, baik itu hakim, jaksa, kuasa hukum, maupun terdakwa wajib menghormati jalannya persidangan. Ini bukan hal yang wajar, karena jaksa kan dituntut harus profesional. Jadi kalau jaksa tersebut lelah, lebih baik istirahat saja, atau digantikan dengan yang lain,” kata kuasa hukum Anthony, Samaratul Fuad kepada Beritabaru.co, Kamis (24/3/2022).

Beritabaru.co saat ini sedang berusaha menghubungi Jaksa Satrio Aji Wibowo untuk meminta klarifikasi.

Anthony didakwa dengan dakwaan primer pasal 406 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan primer lainnya yakni pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP, subsider pasal 368 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Dan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.