SE Menpan RB: ASN Kerja Jam 08.00-15.00 Saat Ramadan 1443 Hijriah
Berita Baru, Pekanbaru – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat, 25 Maret 2022, ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).
“Maksud surat edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja pegawai ASN di lingkungan instansi Pemerintah pada bulan Ramadhan,” ujar Tjahjo dikutip dari lembaran edaran tertanggal 25 Maret 2022.
Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan, pada hari Senin-Kamis menjadi pukul 08.00-15.00, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, untuk hari Senin-Sabtu, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, diberikan waktu istirahat dari pukul 11.30-12.30.
Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.
“Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Editor : Ari Friatna