PMII Minta KPK Usut Harta Kekayaan Pejabat DJP dan DJBC Riau
Berita Baru, Pekanbaru – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Riau mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut harta kekayaan seluruh pegawai dan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Riau.
Tak hanya itu, PKC PMII Riau juga meminta KPK juga mengusut kepemilikan harta seluruh pegawai dan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Riau.
“KPK harus mengusut dan menulusuri aset bergerak dan tak bergerak seluruh pegawai dan pejabat di DJP dan DJBC Riau,” kata Ketua PKC PMII Riau, Amri Taufik.
Menurut Amri, para pegawai dan pejabat pajak di Riau sangat rentan memanipulasi data pengemplang pajak dan korporasi hitam yang menghindari pajak.
“Dengan banyaknya perusahaan besar yang beroperasi di Riau, jadi sangat mungkin bahkan sangat rentan bagi pegawai dan pejabat pajak memanipulasi data pajak para pelanggar pajak khususnya korporasi hitam,” ujarnya.
Sedangkan di DJBC, Amri mengatakan, pegawai dan pejabat di instansi itu juga dinilai sangat rentan untuk memanipulasi data terkait impor dan penyelundupan barang ilegal.
“Apalagi Riau ini surganya bagi penyelendup barang ilegal, sebab terlalu banyak jalan tikus untuk memasukan barang-barang ilegal ke Bumi Lancang Kuning, maka dari itu pegawai dan pejabat di DJBC juga sangat rentan,” jelasnya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum terkhususnya KPK jangan hanya menyasar para pegawai dan pejabat yang suka pamer harta, tapi yang tidak pamer harus juga ditelurusi misalnya lewat pelaporan harta kekayaan melalui LHKPN dan menulusuri aliran dana yang mencurigakan di rekening pegawai dan pejabat lewat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Setelah viralnya anak pejabat pajak yang suka pamer harta kekayaan imbasnya saat ini seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan berlomba-lomba melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN, tapi kan dalam pelaporan itu harus jujur, kalau tidak jujur bagaimana?,” ujarnya.
Amri menegaskan, jika aset kekayaan pegawai dan pejabat di DJP dan DJBC melebihi dari gaji serta tunjangan maka KPK harus segera bertindak guna menelusuri asal muasal aset tersebut.
“Jika kepemilikan aset tidak sesuai dengan profilnya maka KPK harus segera bertindak,” pungkasnya.