Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Nelayan Rupat Minta Presiden Cabut Izin Tambang PT Logomas Utama

Nelayan Rupat Minta Presiden Cabut Izin Tambang PT Logomas Utama



Berita Baru, Pekanbaru – Nelayan asal Pulau Rupat mengungkapkan bahwa mereka dapat sedikit melepas rasa khawatirnya karena aktivitas tambang pasir laut PT Logomas Utama dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Saat ini mereka juga bisa melaut seperti sedia kala dan hasil tangkapan pun mulai meningkat. Agar kehidupan kembali normal seutuhnya dan lepas dari rasa khawatir, para nelayan berharap izin tersebut segera dicabut.

Pernyataan ini sampaikan oleh Eriyanto dan Akhun, dua nelayan ini berasal dari Desa Suka Damai dan Desa Titi Akar, Kabupaten Bengkalis yang hadir dalam konferensi pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau di Rumah Gerakan Rakyat atau Sekretariat Walhi Riau, Jalan Belimbing, Kota Pekanbaru, pada Senin (18/4/2022).

“Sebelumnya kami telah berkirim surat ke Walhi Riau agar surat tersebut bisa dikirim kepada Presiden dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Kami berharap pemerintah pusat dengan bijak merespon surat yang kami kirimkan dan mencabut IUP pasir laut PT Logomas Utama,” kata Eriyanto dan Akhun, dua nelayar dari Pulau Rupat.

Pantauan Beritabaru.co, dalam kegiatan ini hadir juga Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) Azlaini Agus dan Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Nasional Parid Ridwanuddin.

Konferensi pers ini dilakukan untuk mendukung perjuangan nelayan Pulau Rupat. Dalam hal ini, Walhi Riau turut juga mendesak Presiden dan Menteri ESDM untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT LMU di Pulau Rupat.

Direktur Eksekutif Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring mengatakan, apabila Presiden mendalilkan pencabutan izin dengan alasan tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, maka pencabutan IUP pasir laut PT LMU sudah sepatutnya dicabut.

Boy menuturkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pernah menyampaikan terkait izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan akan dicabut.

Kata dia, ada banyak fakta yang dapat dirujuk untuk mempercepat pencabutan izin PT LMU. Di antaranya, ada AMDAL yang sudah kadaluarsa. Kemudian lokasi tambang pasir laut PT LMU berada tepat atau di sekitar wilayah tangkap nelayan, Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah.

“Yang terakhir, aktivitas tambang PT LMU sangat mengancam satwa dilindungi seperti dugong dan ekosistem laut lainnya. Belum lagi, perusahaan ini telah gagal beroperasi dan beraktivitas sejak tahun 1999. Sudah ada alasan yang cukup bagi Presiden untuk memerintahkan para pembantunya untuk mencabut izin tersebut,” ujar Boy.

Boy kembali menegaskan, penghentian pertambangan pasir di perairan Pulau Rupat harus dilakukan secara permanen karena akan memperburuk kerentanan Pulau Rupat sebagai pulau kecil, terutama dari dampak buruk krisis iklim pada masa yang akan datang.

“Tambang pasir di Perairan Pulau Rupat wajib dihentikan secara permanen, jika tidak Pulau Rupat terancam tenggelam,” sebutnya.

Kemudian, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Nasional, Parid Ridwannuddin mengatakan pihaknya akan menghantarkan langsung surat yang telah dikirim oleh nelayan Pulau Rupat ke Istana dan Gedung Kementerian ESDM.

“Kita semua mendesak Presiden Joko Widodo dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif supaya segera mencabut IUP PT Logomas Utama,” tegasnya.

Menurutnya, preseden buruk penerbitan izin tambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan bukan hanya terjadi di Rupat. Berdasarkan catatan Walhi Nasional per November 2021, terdapat sebanyak 324 IUP dengan luas 687.909,01 hektar berada di wilayah laut.

“Keberadaan izin tersebut mengancam 35 ribu keluarga nelayan. Sepanjang 2010–2019 terjadi penurunan jumlah nelayan sebanyak 330.000 orang. Nelayan Rupat merupakan korban potensial yang harus gantung jaring apabila Presiden tidak segera memerintahkan para pembantunya mencabut IUP PT Logomas Utama,” pungkas Farid.