Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Lahan Milik Surya Darmadi di Medan Disita Kejagung, Luasnya 1.998 Meter Persegi

Lahan Milik Surya Darmadi di Medan Disita Kejagung, Luasnya 1.998 Meter Persegi



Berita Baru, Jakarta – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi di Medan, Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan tersebut dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022).

Adapun aset yang disita berupa satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat diatasnya sesuai Sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor: 1093 atas nama PT. Danatama Mulia.

“Dengan luas tanah 1.998 meter persegi yang terletak di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Beritabaru, Senin (29/8) sore.

Ketut menambahkan, kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Medan.

“Usai disita, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” jelas Ketut.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas-I A Khusus Nomor : 32/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 24 Agustus 2022.

Kemudian penyitaan ini juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo. Print-234/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

Sekadar untuk diketahui, Surya Darmadi adalah bos Duta Palma yang menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp78 triliun.

Pada awal Agustus 2022 lalu, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Surya Darmadi alias Apeng ditetapkan sebagai tersangka oleh atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lahan tersebut diduga digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022.

Selain itu, pemilik PT Duta Palma Group itu juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).