Kemendag Dukung Upaya Penegakan Hukum Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Ekspor Minyak Goreng
Berita Baru, Pekanbaru – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mendukung setiap upaya penegakan hukum sebagai bagian pelaksanaan reformasi birokrasi. Hal ini menyusul terjadinya dugaan gratifikasi terhadap ekspor minyak goreng yang diungkap Kejaksaan Agung.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, pihaknya akan mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemendag juga memastikan pelayanan publik terkait perizinan ekspor tidak akan terganggu dan berjalan normal, meskipun saat ini ada proses hukum yang sedang berjalan.
“Pelayanan perizinan ekspor berjalan normal dan tidak terganggu oleh adanya proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” kata Suhanto melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Menurut Suhanto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah memberikan arahan kepada seluruh pejabat di lingkungan Kemendag agar melakukan pelayanan dengan maksimal dan transparan.
“Sejak awal, Mendag meminta seluruh jajarannya berkomitmen menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan proaktif terhadap penindakan pelanggaran prosedur. Para pegawai juga diminta menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tuturnya.
Suhanto juga berharap kepada masyarakat luas dan aparat penegak hukum agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kata dia itu penting, supaya tidak menghakimi seseorang sebelum terbukti kesalahannya.
Sebelumnya, pada Selasa (5/4), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022, dari penyelidikan ke penyidikan.
Dari proses penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen atau surat terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dari hasil kegiatan penyelidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum dengan dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO.
Kata Ketut, ada dua perusahaan yang tidak sesuai persyaratan dan prosedur tapi mendapatkan fasilitas persetujuan ekspor tersebut. Di antaranya, PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS).