Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus "Tracing" Aset PT Duta Palma Group

Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus “Tracing” Aset PT Duta Palma Group



Berita Baru, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus dan Tim Penyidik Penanganan Perkara PT Duta Palma Group untuk melakukan pelacakan aset (asset tracing) atas harta benda atau aset milik perusahaan tersebut.

“Tim jaksa penyidik diperintahkan oleh Bapak Jaksa Agung untuk melakukan pelacakan aset (asset tracing) atas keberadaan harta benda/aset milik PT Duta Palma Group atau milik tersangka Surya Darmadi dimanapun berada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya yang diterima Beritabaru, Senin (8/8/2022) malam.

Ketut mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara.

Ia mengungkapkan bahwa Surya Darmadi telah beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut oleh tim jaksa penyidik sebanyak tiga kali. Adapun surat itu telah dikirimkan ke rumah dan kantor Duta Palma.

Tak hanya itu, Kejagung bahkan telah mengumumkan surat panggilan itu di beberapa surat kabar harian nasional.

Ternyata tersangka Surya Darmadi tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.

“Oleh karenanya, maka Kejaksaan Agung menilai tersangka Surya Darmadi telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakkan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ketut.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa aset PT Duta Palma Group. Adapun aset tersebut berupa tanah perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Tak hanya tanah yang berisikan kebun sawit, Kejagung juga menyita sejumlah tanah yang diatasnya berdiri berupa bangunan di Jakarta Selatan.

Ketut juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan pada beberapa tempat. Di antaranya, Kantor PT Duta Palma Nusantara Riau di Pekanbaru, Kantor Kehutanan Kabupaten Inhu, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Inhu, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, dan Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Inhu.

Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Banyu Bening Utama di Inhu, Kantor PT Seberida Subur Inhu, Kantor PT Palma Satu Inhu, Kantor PT Panca Agro Lestari Inhu dan Kantor PT Darmex Agro berlokasi di Jaksel.

“Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group,” ungkapnya.

Adapun rekening operasional yang di blokir adalah milik PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.

“Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia,” pungkasnya.