Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J



Berita Baru, Jakarta – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Irjen Pol FS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ajudannya, yaitu Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Pol FS diduga sebagai orang yang memerintahkan penembakan terhadap ajudannya itu.

Kapolri mengungkapkan bahwa dalam kasus terbunuhnya Brigadir J tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.

“Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Kapolri saat pelaksanaan Konferensi Pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Kapolri mengatakan, timsus Polri juga melakukan pengawasan pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol FS atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J.

Pelanggaran prosedural yang dilakukan Irjen Pol FS yaitu diduga tidak profesional terhadap penanganan TKP serta mengambil CCTV di sekitar TKP.

Dalam pelanggaran etik ini, Irjen Pol FS ditempatkan di tempat khusus yakni di Mako Brimob, dan mendapatkan hak sebagaimana tahanan sejak Sabtu (6/8/2022).

Sementara itu, dalam perkara tersebut timsus Polri juga telah memeriksa 25 personel Polri yang diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, sebanyak 4 personel Polri ditempatkan di tempat khusus, salah satunya adalah Irjen Pol FS. Mereka ditahan selama 30 hari kedepan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.