Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Disetujui Kejagung, Kejati Riau Hentikan 3 Perkara Lewat Restorative Justice

Disetujui Kejagung, Kejati Riau Hentikan 3 Perkara Lewat Restorative Justice



Berita Baru, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penuntutan terhadap 3 perkara lewat restorative justice.

Adapun tiga perkara tersebut adalah tersangka atas nama Anwar yang disangka pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, Siti Nur Afni yang disangka pasal 351 ayat 1 KUHP, serta Sanusi dan Alpin Dimansya yang disangka pasal 80 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Masing-masing kasus berada di Kejaksaan Negeri Siak, Pelalawan dan Indragiri Hilir.

Ketiga kasus itu itu dihentikan setelah Kejati Riau mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI melalui restorative justice atau keadilan restoratif melalui video conference ekspose pengajuan penghentian penuntutan, Kamis (30/6/2022).

Disetujui Kejagung, Kejati Riau Hentikan 3 Perkara Lewat Restorative Justice

Dalam ekspose itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, Wakil Kepala Kejati Riau, Martinus Hasibuan, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau dan Kasi Oharda pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau, Faiz Ahmed Allovi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice disetujui oleh Direktur Oharda pada Jampidum Kejagung dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Adapun pertimbangannya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, pada Kamis (30/6).

Kemudian pertimbangan lainnya, imbuh Bambang, adanya kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan dan barang bukti telah di kembalikan kepada korban, serta masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Selanjutnya masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya.