Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anthony Hamzah Beri Judul Pledoi "Semoga Keadilan Ditegakkan Walaupun Langit Akan Runtuh"

Anthony Hamzah Beri Judul Pledoi “Semoga Keadilan Ditegakkan Walaupun Langit Akan Runtuh”



Berita Baru, Kampar – Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Anthonya Hamzah membacakan nota pembelaannya atau pledoi di persidangan Pengadilan Negeri Bangkinang hari ini, Senin (23/5/2022). Anthony membacakan sendiri pledoinya yang diberi judul “Semoga Keadilan Ditegakkan Walaupun Langit Akan Runtuh”.

Anthony mengatakan bahwa ia belajar dari para pendiri bangsa tentang penahanan, pemenjarahan dan pengasingan merupakan ruang untuk berkontemplasi, ruang untuk introspeksi diri, bukan aral melintang yang justru mematikan perjuangan.

“Saya larut dalam dimensi spiritualitas, menelusuri jejak-jejak yang selama ini pernah saya tapaki, hingga pada akhirnya kita semua sepakat dan kita semua mengamini, bahwa kebenaran tak pernah mati.” ujar Anthony di depan majelis hakim, Senin (23/5).

Anthony membantah bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang di tuduhkan oleh jaksa penuntut umum yakni melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

“Hukumlah saya jika memang dalam persidangan ini meyakini bahwa saya bersalah karena telah dianggap melakukan kejahatan pemberian Surat Kuasa,” kata Anthony.

Dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau tersebut juga mengatakan bahwa ada upaya sistematis pihak-pihak tertentu untuk mengkriminalisasi dirinya setelah berupaya membongkar borok atas hilangnya lahan, kebun gagal dan pembengkakan hutang yang terindikasi kredit fiktif.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada besok, Selasa (24/5), dengan agenda mendengar tanggapan dari jaksa atas pledoi yang dibacakan oleh terdakwa dan tim kuasa hukum.

Beli lahan Kopsa M berawal dari tawaran mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada 2009

Anthony yang merupakan seorang dosen ini menceritakan bagaimana ia bisa bergabung bergabung menjadi anggota Kopsa M. Pada tahun 2009, ia mengaku ditawari untuk membeli kaplingan kebun kelapa sawit oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada saat itu.

“Dengan kata tolong, almarhum Bapak Maspar meminta saya membantu masyarakat Desa Pangkalan Baru, karena kebun mereka hancur. Kemudian kala itu pak Maspar memperkenalkan saya dengan tokoh masyarakat dan ninik mamak disana. Dengan rasa berat, akhirnya saya membeli satu kapling kebun Kopsa M atas nama Munir dengan dikenalkan dan diketahui oleh Ketua Kopsa M pada waktu itu almarhum Bapak Marzuki,” ujar Anthony.

Sejak saat itu, pengurus Kopsa M dan tokoh masyarakat Desa Pangkalan Baru, selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Anthony. “Saya selalu memberi masukan tentang cara mengelola perkebunan kelapa sawit, sebab itu bidang yang saya pahami,” katanya.

Kemudian Anthony mengatakan, kepengurusan Ketua Kopsa M saat itu yang diketuai oleh (Alm) Marzuki, petani hanya mendapatkan penghasilan tidak lebih dari Rp 50.000 per bulan dengan luas lahan dua hektar yang dimiliki anggota Kopsa M dan itupun dengan sulit untuk diterima. Hal yang sama juga terjadi disaat kepengurusan Kopsa M yang dipimpin oleh Mustaqim.

“Pada saat itu pengelolaan Kebun Kopsa M dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara V secara single managemen atau manajemen tunggal karena PTPN V sebagai mitra Kopsa M dalam pembangunan kebun kelapa sawit Kopsa M dengan skema Pola KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota),” kata Anthony.

Anthony Hamzah terpilih sebagai Ketua Kopsa M pada 2016, Mulai Efektif pada awal bulan 2017

Pada januari 2017, Anthony mengatakan bahwa kepengurusannya di Kopsa M, baru berjalan efektif mengurus kebun kemitraan PTPN V itu walaupun tanpa ada selembar dokumen yang diserahkan atau ditinggalkan oleh pengurus sebelumnya, sehingga membuat pihaknya meraba-raba mencari dokumen dari pihak-pihak terkait. Sedangkan kebun Kopsa M masih dalam pengelolaan PTPN V.

Kemudian, Anthony berkata, Kopsa M hanya mendapatkan dan mengelola 30 persen dari hasil penjualan tandan buah segar (TBS) ke pabrik PTPN V Sei Pagar menggunakan pengantar buah (PB) atau pihak ketiga yakni Koperasi Karyawan PTPN V dengan hasil produksi hanya berkisar 300 ton perbulan, padahal kebun yang dikerjasamakan ribuan hektar.

“Dan pada kenyataannya kebun tersebut dalam kondisi gagal atau rusak berat, terdapat juga kebun Kopsa M yang telah dikuasai oleh pihak lain. Berpijak dengan pengalaman dan pendidikan yang saya miliki sebagai ahli pertanian perkebunan, saya mengawasi dengan teliti pekerjaan karyawan PTPN V dalam mengelola kebun Kopsa M dan kami temukan kejanggalan-kejanggalan dalam pengelolaannya,” ujar Anthony.

Kata dia, atas pengawasan yang dilakukan pengurus membuat karyawan PTPN V tidak mau lagi bertugas di kebun Kopsa M atau kembali ke kantor PTPN V. Atas hal itu, pihaknya meminta ke Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar untuk melakukan penilaian fisik lapangan kebun Kopsa M.

“Sebelum mengelola langsung kebun Kopsa M dan ditemukan sesuai dengan laporan tertulis dari Disbun Kampar, bahwa kebun Kopsa M yang dapat dinilai hanya seluas 369 hektar, itupun dalam kondisi defisiasi unsur hara ringan sampai berat, sedangkan terhadap lokasi lain tidak dapat dinilai karena sudah menghutan sehingga tidak dapat dilalui,” katanya.

Anthony juga berujar dalam nota pembelaannya bahwa kebun Kopsa M pun tidak memiliki sarana yang memadai, tidak memiliki jalan, jembatan dan barak pekerja hanya berupa barak darurat.

“Dalam pertemuan dengan PTPN V, kami mempertanyakan kenapa kondisi kebun yang dibangun dan dikelola bertahun-tahun oleh PTPN V dalam kondisi seperti itu, tetapi pihak PTPN V tidak mengakui kegagalan kebun tersebut dalam pengelolaannya, malah mereka meminta kami pengurus Kopsa M yang baru untuk menandatangani Surat Pengakuan Hutang kurang lebih sebesar Rp 115 Milyar, bagi kami ini diluar logika,” katanya lagi.

Dalam pledoinya, Anthony mengklaim bahwa setelah Kopsa M dipimpin oleh dirinya, produksi TBS kebun Kopsa M mulai meningkat, kebun yang rusak dan areal yang menghutan sudah dibuka dan diperbaiki.

“Hingga saat ini lahan yang bisa dikelola mencapai 835 Hektar, jalan-jalan sudah kami timbun dan membangun jembatan, bahkan kami membangun perumahan pekerja dan kantor secara permanen,” katanya.

Tak hanya itu, saat ini Kopsa M juga telah memiliki timbangan sawit (Peron), mobil Truk dan mobil lansir dan alat berat excavator.

“Selama kami menjadi pengurus Kopsa M, hasil yang diterima oleh anggota meningkat secara bertahap hingga mencapai Rp 500 ribu sampai Rp 750 ribu per bulan untuk setiap 2 hektar atau 1 kapling lahan yang mereka miliki dan kapan pun anggota bisa mengambil,” ujarnya.

Jadi pengurus Kopsa M sebagai wujud Tri Dharma

Anthony Hamzah mengatakan bahwa menjadi pengurus Kopsa M sebagai perwujudan dari Tri Dharma yang ke tiga dan terdaftar di Fakultas Pertanian Universitas Riau.

“Tak hanya pengabdian di Kopsa M, saya juga mengabdi sebagai penggerak Desa Wisata, mengembangkan wisata budaya Rumah Lontiak dan mengembangkan budidaya tanaman jeruk di desa binaan saya, tepatnya di Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, yang Alhamdulillah saat ini sudah mulai dikenal dan berkembang cukup pesat,” ujar Anthony.

Tak hanya itu, ia mengatakan juga dipercaya memegang amanah sebagai Ketua Persatuan Ahli Agronomi Indonesia (PERAGI) wilayah Riau sampai saat ini.

“Kepercayaan merupakan suatu amanah yang harus dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat. Sehingga dipercaya menjadi Ketua Kopsa M merupakan beban berat bagi saya, karena 997 petani Kopsa M dan 120 orang pekerja Kopsa M serta keluarganya menggantungkan harapan kepada kami pengurus Kopsa M, serta ini bukanlah tugas yang mudah bagi saya dan kawan-kawan pengurus Kopsa M,” katanya.

“Bertahun-tahun kami mengumpulkan data, dan banyak masalah eksternal Kopsa M yang harus kami selesaikan terutama terkait kebun gagal, pembengkakan hutang yang terindikasi kredit fiktif, penguasaan kebun oleh pihak lain,” lanjutnya.

Sampai pada waktunya, ia mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan data dan bukti kalau kebun yang dikuasai oleh PT Langgam Harmuni adalah bagian dari lahan yang diserahkan Kopsa M ke PTPN V seluas 4.000 hektar.

Kata dia, kebun yang dikuasai PT LH saat ini berasal dari tanah ulayat ninik mamak Desa Pangkalan Baru yang dimandatkan kepada Kopsa M untuk dibagun kebun kelapa sawit bermitra dengan PTPN V, serta dibiayai dari hutang Kopsa M sebesar 53 Milyar di Bank Agro pada tahun 2005 dan 2006, lalu dialihkan menjadi Kredit investasi di Bank Mandiri Palembang pada tahun 2013.

“Dimana sampai saat ini, PTPN V mengklaim kami memiliki hutang kepada mereka dan Bank Mandiri sebesar lebih dari Rp 160 milyar, padahal anggota Kopsa M tidak pernah menerima manfaat dan menikmati dana tersebut,” kata Anthony.

Anthony mengatakan, pihaknya telah mencoba untuk melakukan komunikasi dengan Pihak PT LH terkait temuan mereka yakni perjanjian jual beli kebun tersebut terjadi pada 2007 antara Endiartho Ustha menjual sebanyak 76 SHM dan 123 SKT kepada PT LH yang diwakili Direktur Utama bernama Hinsatopa Simatupang.

Kata Anthony, Endiartho Usta merupakan saudara kandung dari Mardjan Ustha yang saat itu menjabat Direktur SDM dan Umum PTPN V,” kata Anthony.

“Setiap pertemuan selalu diwakili oleh Karelitas Zagoto yang mengaku sebagai General Manager dan Patar Pangasian yang mengaku sebagai Penasehat Hukum PT Langgam Harmuni,” ujar Anthony.

“Tidak pernah kami diberikan kesempatan untuk bertemu langsung dengan Hinsatopa Simatupang. Pertemuan tersebut bersifat mediasi yang di fasilitasi oleh dinas-dinas terkait. Tujuan dari mediasi tersebut adalah saling membuka data kepemilikan sebagaimana tertuang dalam notulensi mediasi yang akan disampaikan oleh penasehat hukum saya, namun PT Langgam Harmuni tidak pernah mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan perkebunan sawit yang dikuasainya,” imbuhnya.

Dalam pledoinya, Anthony mengatakan tidak mencari penghasilan atau kekayaan dengan menjadi Ketua Kopsa M, serta menyatakan dirinya tidak berkeinginan menguasai Kopsa M karena sampai saat ini ia hanya anggota yang memiliki 1 kapling saja.

“Oleh sebab itu, tuduhan pihak PT Langgam Harmuni bahwa saya meminta sejumlah uang merupakan hal yang sangat merendahkan diri saya dan merupakan kebohongan yang akan dicatatkan oleh Allah SWT,” katanya.

Kata dia, justru sejak pertemuan di rumah makan Koki Sunda, pihak PT Langgam Harmuni melalui ketua pertama Kopsa M yakni Alm.Sapri berupaya membujuk dirinya untuk diam, serta tidak membongkar konspirasi dan data yang mereka temukan dengan menawarkan sejumlah uang mulai dari Rp 2 milyar sampai Rp 15 milyar.

“Namun semua itu saya tolak dengan mengatakan, Allah telah memberi saya rezeki yang cukup, saya tidak mau menjadi pengkhianat pada anggota Kopsa M dan saya sangat takut dengan azab dari Allah karena menjadi pemimpin yang tidak Amanah,” kata Anthony.