Ini Perbedaan Minyak Goreng Curah, Kemasan Sederhana dan Premium yang Kini Langka Ketersediaannya
Berita Baru, Pekanbaru – Dalam pertimbangan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit yang diterbitkan pada 26 Januari 2022, menyebutkan kalau aturan ini dibuat untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit, serta keterjangkauan harga minyak goreng sawit di tingkat konsumen.
Namun usai diterbitkan, ketersediaan minyak goreng malah semakin sulit ditemukan di pasaran. Jika pun ada stoknya terbatas.
Kebijakan yang diberlakukan pada awal Februari 2022 ini menjelaskan bahwa minyak goreng sawit terdiri atas minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan premium.
Jika mengutip Permendag Nomor 6 Tahun 2022, tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng, dijelaskan bahwa minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek. Minyak goreng kemasan sederhana adalah minyak goreng sawit yang dikemas dengan kemasan lebih ekonomis.
Sedangkan minyak goreng kemasan premium adalah minyak goreng sawit yang dikemas dengan kemasan selain kemasan sederhana.
Dalam aturan ini pun ditentukan harga eceran tertinggi (HET).
Berikut rinciannya :
- Minyak goreng curah : Rp11.500 perliter.
- Minyak goreng kemasan sederhana : Rp 13.500 perliter.
- Minyak goreng kemasan premium : Rp14.000,00 perliter.