Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anthony Hamzah Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Anthony Hamzah Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara



Berita Baru, Kampar – Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Anthony Hamzah dituntut 3 tahun penjara dalam kasus tindak pidana pengrusakan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum Satrio Aji Wibowo dari Kejaksaan Negeri Kampar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Rabu (18/5/2022).

Jaksa yakin yang bersangkutan terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Pasal ini menyebutkan, “Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberikan kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang”.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anthony Hamzah selama tiga tahun,” kata jaksa Satrio saat membacakan tuntutannya di persidangan, Rabu (18/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Hukuman itu, kata dia, akan dikurangi masa penahanan Anthony selama yang bersangkutan berada di Rumah Tahanan Polres Kampar, Riau. Jaksa juga meminta majelis hakim membebani biaya perkara Rp5.000,00 kepada Anthony.

Pertimbangan yang memberatkan, antara lain perbuatan Anthony dianggap telah menimbulkan keresahan dan ketakuta masyarakat. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar Satrio.

Tidak hanya itu, lanjut jaksa, akibat perbuatan Anthony menyebabkan sejumlah karyawan PT Langgam Harmuni mengalami kerugian sebesar Rp409 juta.

Perbuatan Anthony yang meringankan, penuntut umum menyebut yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Adapun barang bukti dalam kasus yang menjerat Anthony, satu lembar foto copy surat kuasa yang diberikan kepada Hendra Sakti tertanggal 13 Juli 2020, satu lembar fotocopy kwitansi bertuliskan uang sebanyak Rp100 juta untuk pembayaran operasional pengerahan massa di kebun Kopsa M tertanggal 14 Oktober 2020, ditandatangani oleh Hendra Sakti.

Barang bukti lainnya, satu lembar foto copy kwitansi bertuliskan dengan banyaknya uang Rp.112.517.500 untuk pembayaran operasional pengerahan massa di kebun Kopsa M tertanggal 16 Oktober 2022, ditandatangani oleh Hendra Sakti.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Anthony dengan dakwaan kesatu primair pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP. Kemudian dakwaan kesatu subsidair pasal 406 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, dakwaan subsidair lainnya pasal 368 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim PN Bangkinang yang dipimpin oleh Dedy Kuswara mengumumkan sidang kembali lanjut pada hari Senin (23/5) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Anthony terjerat kasus pidana karena yang bersangkutan dianggap sebagai otak pelaku dalam kejadian pengrusakan rumah milik karyawan PT Langgam Harmuni pada pertengahan Oktober 2020 lalu. Kasus ini bermula ketika Hendra Sakti membawa massa 300 orang untuk melakukan aksi demonstrasi di areal kebun PT Langgam Harmuni.

Dalam aksi tersebut, Hendra Sakti bersama dengan 300 massa menyuruh karyawan PT LH untuk mengosongkan rumahnya dan melakukan pengrusakan pintu dan jendela, serta mengambil barang-barang milik karyawan.

Disaat terjadi pengrusakan dan perampasan, Hendra Sakti yang bertindak sebagai penanggungjawab aksi mengancam karyawan untuk mengumpulkan semua kunci rumah.

Akibat kejadian itu, karyawan PT LH mengalami kerugian sebesar Rp409 juta.

Akan tetapi, Hendra Sakti dalam kesaksiannya telah membantah bahwa uang yang ia berikan kepada massa sebanyak 300 orang, serta untuk membayar bus guna mengangkut massa aksi ke PT LH bukanlah berasal dari dana operasional yang diterimanya dari Anthony Hamzah sebanyak Rp600 juta.

Meskipun begitu, jaksa mengesampingkan kesaksian Hendra Sakti tersebut, lantaran ia tidak dapat membuktikan di persidangan, baik itu saksi-saksi maupun bukti lain yang mendukung keterangan tersebut.