57 Unit Mobil Angkutan Terjaring Razia Gabungan Dishub dan Kepolisian di Kuansing
Berita Baru, Kuantan Singingi – Petugas gabungan Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan kepolisian serta Denpom I/3 Pekanbaru kembali melakukan razia mobil angkutan di Desa Jake, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (23/3/2022) siang.
Dari hasil kegiatan razia kali ini, petugas menemukan sedikitnya 57 (lima puluh tujuh) angkutan yang melanggar aturan.
Akibatnya yang terjaring tersebut segera diberikan sanksi berupa tilang.
“Ada sebanyak 31 angkutan yang tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan lulus uji atau melanggar pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Riau, Suardi, Rabu (23/3).
Tak hanya itu, sebanyak 21 angkutan tidak memenuhi persyaratan layak jalan atau melanggar pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Dan sebanyak 5 angkutan tidak memiliki izin trayek atau melanggar pasal 308 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 ikut terjaring dalam operasi gabungan ini.
“Setiap pelanggar, kita himbau untuk mengurus izin trayeknya, dan juga bagi yang tidak memiliki buku uji berkala agar secepatnya untuk mengurusnya, karena mobil yang over dimension ovelad sudah pasti tidak bisa lulus uji, maka dari itu diharapkan kepada pemilik kendaraan agar segera untuk menormanilasikan kendaraannya,” ujar Suardi.
Dinas Perhubungan Provinsi Riau tetap berusaha memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraan agar sesegera mengurus kelengkapannya.
“Untuk Travel di minta agar mengurus ijin trayeknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Suardi mengatakan kegiatan seperti ini akan rutin dilakukan pasalnya masih banyak mobil maupun truk angkutan yang sebenarnya masih tidak layak jalan namun tetap dipaksakan beroperasi oleh pengusaha pemilik angkutan.
Untuk diketahui, operasi gabungan ini akan terus dilaksanakan sampai hari Sabtu, 26 Maret 2022.